Badan Legilasi DPR RI Beberkan Empat Isu Krusial RUU PKS

- 23 Agustus 2021, 18:47 WIB
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Baleg DPR RI, Willy Aditya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Baleg DPR RI, Willy Aditya. /Jurnal Soreang/dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Ketua Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Panja RUU PKS) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menjelaskan, terdapat empat isu krusial dalam RUU PKS.

Keempat isu tersebut, lanjut Willy, menuai pro kontra dalam dinamika pembahasan RUU PKS selama ini.

Pertama, terkait judul RUU antara penggunaan terminologi 'kekerasan seksual' atau 'kejahatan seksual'. Kedua, tentang jenis-jenis kekerasan. Ketiga, tentang persetujuan melakukan hubungan seksual (sexual consent). Terakhir yaitu tentang kontrol dari masyarakat.

Baca Juga: Isu LGBT Muncul, Baleg DPR RI Tegaskan RUU PKS Bukan Pintu Masuknya

"Terkait isu pertama, kita kan sedang bicara tentang kekosongan payung hukum berupa tindak pidana khusus. Sehingga, aparat penegak hukum memiliki legal standing sehingga bisa melakukan penindakan," jelas Willy sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Kemudian, anggota Fraksi Partai Nasdem ini memaparkan isu kedua mengenai jenis-jenis kekerasan yang dapat diharmonisasi dengan undang-undang yang sudah eksis sejauh ini yaitu UU KUHP.

"Saya berkoordinasi dengan Kemenkumham. Kan mereka juga sedang mengajukan revisi RUU KUHP. Jadi biar tidak tumpang tindih, mana klausul-klausul atau pasal-pasal yang sudah ada di KUHP tidak perlu lagi masuk di RUU PKS. Jadi lebih sederhana," ungkap Willy.

Terkait dengan sexual consent yang menjadi isu ketiga, Willy menekankan RUU ini tidak mengatur hal tersebut, terlebih soal orientasi seksual (sexual orientation).

Baca Juga: Badan Legislasi DPR RI Kebut Pembahasan RUU PKS Masa Sidang I Tahun 2021-2022

RUU ini, tegas Willy, lebih menekankan pada pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual karena dinilai belum ada aturan yang khusus mengenai hal tersebut.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x