JURNAL SOREANG - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan adanya wacana Pemilihan Umum (Pemilu) dimundurkan dari waktu yang sudah ditetapkan.
Namun, Doli menjelaskan bahwa wacana dimundurkannya Pemilu dari tahun 2024 ke 2027 adalah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Jadi wacana tahun 2027 itu Pilkadanya, bukan Pemilu nasional," ucap Doli, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Senin, 23 Agustus 2021.
Diakuinya, ada sebagian masyarakat yang mencoba mewacanakan hal tersebut kembali. Akan tetapi dibalik, Pilkada di 2024 dan Pemilu nasional di 2027.
Legislator dapil Sumatera Utara III itu membantah wacana bahwa Pemilu nasional akan diundur dari 2024 ke tahun 2027.
Komisi II DPR RI, lanjut Doli, bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membentuk sebuah tim kerja.
Doli membeberkan, tim kerja ini tugasnya membahas UU eksisting, dimana Pilpres dan Pileg jatuh pada 21 Februari 2024.
Baca Juga: KPU Berencana Ubah Desain Surat Suara Pemilu 2024, Ini Kata Komisi II DPR RI
Walaupun kemudian ada wacana mundur jadi tahun 2027, Pilkada serentak juga turut ditetapkan yakni jatuh pada 27 November 2024.