"Dan yang terakhir tentu kontrol sosial tidak kita hilangkan. Tentu ini jadi sebuah kekhasan dari sosio-kultural kita, di mana ada peran keluarga, peran adat, peran masyarakat, itu sangat perlu diberikan kewenangan khusus itu," tutup legislator dapil Jawa Timur XI itu.
Diketahui, usulan pembahasan RUU PKS ini sudah hadir saat periodisasi DPR RI 2014-2019. Lalu, pada periodisasi DPR RI 2019-2024, RUU ini sempat dibahas oleh Komisi VIII namun kemudian dicabut saat evaluasi Prolegnas. Kini, pembahasan RUU PKS dipercepat pembahasannya oleh Baleg DPR RI.***