Adapun terkait waktu penyelenggaraan, Pemilu digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, I Dewa Raka Sandi menjelaskan, isu Pemilu 2024 akan diundur menjadi 2027 itu diambil dari kutipan sebuah berita pada Juni 2020 saat ada wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
"Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita, telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024," tegas Raka Sandi.
Baca Juga: KPU Berencana Ubah Desain Surat Suara Pemilu 2024, Ini Kata Komisi II DPR RI
KPU menyatakan, penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024," pungkas Raka Sandi.***