KPU Berencana Ubah Desain Surat Suara Pemilu 2024, Ini Kata Komisi II DPR RI

- 6 Agustus 2021, 19:19 WIB
Anggota DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah segera mengatasi kelangkaan oksigen medis dan harganya yang melambung dengan mengambil langkah konkret untuk menjamin pasokan oksigen sehingga mudah didapatkan masyaraka
Anggota DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah segera mengatasi kelangkaan oksigen medis dan harganya yang melambung dengan mengambil langkah konkret untuk menjamin pasokan oksigen sehingga mudah didapatkan masyaraka //dpr

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan perubahan surat suara untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mendukung rencana KPU tersebut dengan beberapa catatan.

Guspardi mengatakan, KPU perlu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik mengenai surat suara maupun metode yang akan dipakai nantinya.

Baca Juga: Desak Pemerintah Tunda Migrasi TV Digital, Komisi I DPR RI: Jangan Nambah Beban Rakyat Lah!

Dari enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, lanjut Guspardi, tiga model di antaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara, dan tiga model lainnya menggunakan dua lembar surat suara.

Dari sisi cara memilih juga mempunyai tiga pilihan, yakni mencontreng, mencoblos, dan ada juga yang harus menulis. Dia menilai cara memilih seperti ini tidaklah sederhana, sebab pemilih sudah terbiasa mencoblos saat pemilu selama ini.

"Dulu kita pernah menggunakan metode mencontreng untuk pemilu, tetapi kemudian di kembalikan lagi ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi," ucap Guspardi, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Jadi, tambahnya, KPU harus mempertimbangkan metode pilihan mencontreng tersebut karena lebih mudah disalahgunakan, sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah.

Baca Juga: Polemik Pengecatan Pesawat Kepresidenan, Angota DPR Anggarannya Lebih Baik Dipakai Bantu Daerah Rawan Pangan

Legislator asal Sumatera Barat itu menekankan, perubahan desain surat suara dan cara atau metode yang akan digunakan juga memerlukan perubahan pasal-pasal dalam UU Pemilu.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah