Wacana Pemilu Mundur ke 2027, Sufmi Dasco: Tidak Mungkin, Masyarakat Jangan Termakan Isu

- 23 Agustus 2021, 16:56 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. /Jurnal Soreang /Tangkapan layar dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Belakangan ramai di media sosial kabar mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang waktunya mundur menjadi 2027.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat untuk tidak termakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dasco memastikan, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membantah isu tersebut dan menyebut pemunduran jadwal tidak mungkin terjadi.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Wacana Pemilu Bakal Mundur ke 2027

"Pemerintah maupun KPU sudah sama-sama membantah bahwa apa yang kemudian berkembang di media massa itu Pemilu yang kemudian diundur 2027, itu kan tidak mungkin karena aturannya tidak mengatur soal itu," kata Dasco, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Bahkan, politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa KPU dan pemerintah kini tengah fokus pada persiapan Pemilu sesuai tahapan yang telah disepakati, yakni 2024.

Dasco berpesan kepada masyarakat agar tidak menggubris kabar angin yang membuat daya tahan tubuh menurun.

"Kepada masyarakat, jangan termakan isu-isu yang membuat imun turun. Ini kan kalau yang membuat dinamika-dinamika tidak perlu itu bisa membuat imun turun," imbuh Dasco.

Baca Juga: Wacana Pemilu Serentak Ditunda Hingga 2027, Saan Mustopa: Laksanakan Sesuai Waktu yang Sudah Ditetapkan

Diketahui, Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati Pemilu tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun terkait waktu penyelenggaraan, Pemilu digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, I Dewa Raka Sandi menjelaskan, isu Pemilu 2024 akan diundur menjadi 2027 itu diambil dari kutipan sebuah berita pada Juni 2020 saat ada wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

"Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita, telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024," tegas Raka Sandi.

Baca Juga: KPU Berencana Ubah Desain Surat Suara Pemilu 2024, Ini Kata Komisi II DPR RI

KPU menyatakan, penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024," pungkas Raka Sandi.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah