Wacanakan Surat Suara pada Pemilu 2024 Tak Lagi Dicoblos, Berikut Keterangan KPU

- 10 Juni 2021, 17:27 WIB
Komisioner KPU, Viryan Aziz. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok. kpu.go.id/
Komisioner KPU, Viryan Aziz. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok. kpu.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan surat suara pada Pemilu 2024 tak lagi dicoblos melainkan ditandai.

Hal tersebut bertujuan untuk menyerdehanakan surat suara pada Pemilu 2024 mendatang, berbagai wacana reformulasi surat suara pun berkembang.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengungkapkan, lembaganya tengah mengkaji berbagai alternatif penyerderhanaan surat suara Pemilu 2024.

Salah satu alternatifnya kata Viryan, dengan cara menyederhanakan surat suara yang sebelumnya 5 surat suara menjadi 2 sampai 3 surat suara saja.

Baca Juga: Gofar Hilman Resmi Dipecat Dari Lawless Jakarta, Ini Tanggapan Ernest Prakasa

"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," papar Viryan dikutip dari PMJ News, Kamis 10 Juni 2021.

Viryan menyebutkan, desain dari wacana ini nantinya pada surat suara pemilih akan dihadapkan dengan kolom-kolom tertentu.

Seperti sambung Viryan, pada kolom Pilpres, pemilih hanya menuliskan atau menandai nomor calon yang akan dipilih. Hal senada juga untuk DPR juga sama, pemilih akan menandai partai nomor berapa dan calon legislatif nomor berapa.

Baca Juga: Wacana PPN Sembako di Masa Pandemi, Gus AMI Minta Rencana Kebijakan Itu Ditinjau Ulang

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x