JURNAL SOREANG - Terkait dugaan penistaan agama, Youtuber Muhammad Kece resmi dilaporkan ke Kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait pernyataan dari Youtuber Muhammad Kece, yang dinilai menistakan agama.
"Tadi malam sudah ada laporan (dengan terlapor Youtuber Muhammad Kece) ke Bareskrim Polri dari masyarakat," ungkap Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 22 Agustus 2021.
Baca Juga: Youtuber Doni Salmanan Bagikan 3000 Paket Bansos PPKM, Kang Emil: Contoh Generasi Muda Bela Negara
Dengan adanya laporan tersebut, Argo menuturkan, saat ini tim Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tim Bareskrim sudah menerima laporan dan kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penistaan agama tersebut," imbuh Irjen Pol Argo Yuwono.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut penyataan YouTuber Muhammad Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.
Terkait kasus dugaan penistaan ini, Yaqut meminta pihak kepolisian segera menindaknya.
"Ini sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Pihak Kepolisian baiknya melakukan tindakan. Bukan hanya toleransi (yang dilanggar), tapi juga keyakinan agama (Islam)," jelas Yaqut kepada wartawan, Sabtu 21 Agustus 2021 kemarin.