"Begitu tiba di Aceh Timur, pelaku SY diringkus oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk," terangnya.
Dari tangan tersangka lanjut Sulistyo, petugas gabungan menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY yang kemudian memerintahkan SY bertemu dengannya di tengah laut untuk mengambil sabu.
"Adapun sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, di bawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO)," imbuh Sulistyo Pudjo.***