Konsumsi Obat Berbahan Alam Tak Selalu Aman, Lapor Jika Timbul Efek Samping

- 11 Agustus 2021, 14:39 WIB
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito. /Jurnal Soreang /pom.go.id

Peraturan ini mewajibkan para pelaku usaha untuk melaporkan hasil monitoring efek samping OT dan SK secara berkala. Namun bagi masyarakat, tenaga kesehatan, dan tenaga kefarmasian, pelaporan ke Badan POM masih bersifat sukarela.

Pelaporan dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu melaui E-reporting, Contact Center HALOBPOM 1500533, dan Aplikasi E-MESOT yang dapat diunduh di Playstore.

Menurut Penny, monitoring efek samping OT dan SK merupakan tahapan yang penting dengan semakin berkembang dan bertambahnya jenis OT dan SK yang disetujui Badan POM dalam rangka merespon kebutuhan masyarakat, khususnya dalam masa pandemi Covid-19. "Untuk itulah sosialisasi terhadap urgensinya perlu kita perluas," tegas Penny.

Baca Juga: Pihak BPOM Pastikan Pelayanan Tak Terganggu Akibat Kebakaran Semalam, Penyebabnya Belum Diketahui

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani menambahkan, monitoring efek samping OT dan SK dimaksudkan untuk memonitor semua kejadian tidak diinginkan, baik yang serius ataupun non-serius.

"Hasil evaluasi dari semua informasi yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian kembali OT dan SK yang beredar, serta untuk melakukan tindakan pengamanan atau penyesuaian yang diperlukan," ucap Reri.

Diharapkan peran aktif masyarakat umum dan tenaga kesehatan serta kefarmasian dalam memanfaatkan saluran pelaporan dari Badan POM apabila terjadi efek samping akibat dari penggunaan OT dan SK.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah