Kasus Pinangki Wajib Dievaluasi: Vonis Hukuman Rendah dan Keputusan Pemecatan yang Telat

- 10 Agustus 2021, 14:41 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan menyoroti kasus Pinangki yang terus-menerus menyita perhatian publik.

Belum habis rasa keadilan masyarakat terganggu dengan rendahnya vonis hukuman terhadap dirinya, kini masyarakat disuguhi dengan pemecatan Pinangki sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun dinyatakan dipecat secara tidak hormat, Hinca menilai keputusan ini jelas terlambat.

Baca Juga: Hukuman Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahaha Ketawa Bareng Yuk!

"Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimanapun, Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di tanah air," tegas Hinca, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Karena pemecatan Pinangki baru dilakukan sekarang, Hinca ungkap kesan di mata masyarakat menjadi tidak baik dimana mayoritas beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah desakan publik mengalir deras

Yang terakhir, tambah Hinca, desakan pemecatan disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengungkap fakta bahwa Pinangki masih menerima gaji dan masih berstatus ASN.

Oleh sebab itu, Hinca menyarankan perbaikan di tubuh Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas.

Baca Juga: Jangan Kaget Boss, Ini Rincian Uang Haram Hasil Kongkalikong Pinangki yang Digunakan, Gajinya 18 Juta perbulan

"Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat, prinsip equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan," ujar politisi dari Fraksi Demokrat ini.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x