Kasus Pinangki Wajib Dievaluasi: Vonis Hukuman Rendah dan Keputusan Pemecatan yang Telat

- 10 Agustus 2021, 14:41 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

Sebagai informasi, Pinangki divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021, sementara baru resmi dipecat per 5 Agustus 2021.

Argumentasi dari Kejaksaan RI menyatakan bahwa proses pemecatan menunggu status inkracht setelah Jaksa dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi.

Padahal, jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari. Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan Tidak Hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah