Sebagai informasi, Pinangki divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021, sementara baru resmi dipecat per 5 Agustus 2021.
Argumentasi dari Kejaksaan RI menyatakan bahwa proses pemecatan menunggu status inkracht setelah Jaksa dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi.
Padahal, jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari. Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan Tidak Hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021.***