JURNAL SOREANG - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas masa hukuman Pinangki Sirna Malasari dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Sayangnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Alasan tidak mengajukan kasasi karena merasa telah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara.
Baca Juga: Strategi Berbahaya Untuk Menghancurkan Babel, Balas Dendam Vincenzo Berujung Kesaksian di Pengadilan
Walhasil vonis hukuman 4 tahun penjara tersebut menjadi inkrah.
Mengetahui JPU tak melakukan kasasi, pembawa acara Mata Najwa itu pun memberikan tanggapannya.
Putri ulama ternama Quraish Shihab itu justru mengajak masyarakat untuk tertawa bersama.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari akun instagram pribadinya @najwashihab pada Selasa, 6 Juli 2021.
“Hahahahaha Ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya,” kata Najwa Shihab.