1 Pria dan 2 Wanita Pelaku Pengeroyokan Polisi di Jaksel Ditetapkan Tersangka dan Terancam 8 Tahun Penjara

- 10 Juli 2021, 13:24 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan terhadap anggota kepolisian./PMJ News/
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan terhadap anggota kepolisian./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Tiga pelaku pengeroyokan seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan diamankan Kepolisian.

Insiden pengeroyokan terjadi di Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan Kamis 8 Juli 2021

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut ketiga tersangka yang diamankan terdiri satu pria berinisial ML (26), serta dua wanita masing-masing GA (24) dan AL (21).

Baca Juga: Viral, Oknum PJLP Dishub DKI Jakarta Nongkrong di Warkop Senayan Saat PPKM Darurat, Ini Sanksinya

"Saat ini kita sudah menangkap beberapa orang, tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kombes Pol Azis dikutip dari PMJ News, Jumat 9 Juli 2021.

Azis memaparkan, aksi engeroyokan terjadi saat Iptu Suwardi mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya kerumunan dan balap liar.

Sesampai di tempat kejadian perkara, lanjut Aziz, anggota Polsek Cilandak ini meminta mereka membubarkan diri

"imbauan dari petugas tersebut justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan. Saat ini korban sedang mendapat perawatan karena luka di beberapa bagian badan," tuturnya.

Baca Juga: Viral! Satpol PP Minta Tambal Ban Kerja Online Saat PPKM Darurat, Warganet: Nambalnya Pake Zoom

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x