Tujuh Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Mobil Patroli Polisi Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- 10 Agustus 2021, 13:02 WIB
Polresta Solo saat konferensi pers kasus pengeroyokan kepada warga sipil dan anggota polisi dan pengrusakan mobil patroli, Senin 9 Agustus 2021./Jurnal Soreang/Tangkapan layar/
Polresta Solo saat konferensi pers kasus pengeroyokan kepada warga sipil dan anggota polisi dan pengrusakan mobil patroli, Senin 9 Agustus 2021./Jurnal Soreang/Tangkapan layar/ /

Gatot menyebutkan, dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan aksi pemukulan kepada seorang warga. 

Kemudian lanjut Gatot, para pelaku juga melakukan pengeroyokan kepada anggota yang sedang berpatroli dan juga merusak mobil patroli.

Gatot menjelaskan, awal terjadinya pengeroyokan tersebut, dimana kasus pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor.

Pada saat itu tambah Gatot, warga yang menjadi korban pengeroyokan para pelaku, melakukan pemotretan dan datanglah kelompok pelaku tersebut mendatangi korban dan minta menghapus foto tersebut. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Minggu 20 Juni 2021: Andin Memaafkan Elsa, Joshua Kirim Orang untuk Lakukan Pengeroyokan

"Kemudian korban pergi tapi para pelaku meneriaki jambret hingga mengejar dan memukuli korban,” jelasnya. 

“Kemudian korban dibawa kembali ke lokasi laka lantas dan dipukuli kembali," tambahnya.

Adapun kata Gatot, saat itu anggota polisi yang tengah berpatroli melihat kecelakaan yang berujung pertengkaran dan pengeroyokan. 

Baca Juga: Ada 'Pasukan Setan' yang Ditangkap Polisi, Bermula dari Video Pengeroyokan yang Viral

"Anggota yang mencoba melerai, malah dipukuli dan kendaraan dirusak pelaku,” imbuh AKBP Gatot Yulianto. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x