Kemenkes Jelaskan Koordinasi dengan BPJS Kesehatan Soal Klaim Pelayanan dan Tanggung Jawab pasda Rumah Sakit

- 21 Juli 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /INT/

JURNAL SOREANG - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Rita Rogayah, Sp.P. (K), M.A.R.S. menyampaikan kejelasan perihal tanggung jawab antara Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam mencakup biaya yang harus dibayarkan kepada pihak rumah sakit selama penanganan pasien Covid-19 ini.

“Secara undang-undang ini adalah tanggung jawab Kementerian katanya kalau BPJS itu hanya JKN, nah ini kita minta bantuan sama BPJS,” ujar Rita Rogayah dalam live streaming dikutip dari kanal YouTube Kemenkes RI pada Rabu, 21 Juli 2021.

Ia menambahkan jika dirinya siap membantu rekam medis sampai tahap administrasi kepada Kemenkes.

Baca Juga: Setahun PBI BPJS Kesehatan Tak Disetujui, Rina Harapkan Perhatian Bupati Bandung Demi Anak Disabilitasnya

“Oke saya bantu sampai administratif ya untuk medisnya bukan kami makanya rekam medis diserahkan kepada Kemenkes,” imbuhnya.

Rita berharap koordinasinya bersama BPJS terjalin erat karena memiliki tugas pokok sebagai Jaminan Kesehatan Nasional yang sah.

Oleh karena itu pihaknya berencana membuat langkah-langkah yang menurutnya tak bisa diselesaikan hanya oleh Kemenkes saja namun dibutuhkan peran BPJS karena memiliki cabang yang tersebar di seluruh provinsi.

Baca Juga: Biasanya Warga Berkerumun Kini Kantor BPJS Kesehatan Cabang Soreang Jadi Sepi, Ini Penyebabnya

Sosialisasi ke rumah sakit juga sangat penting sekali menurutnya pihak rumah sakit harus betul-betul mempelajari regulasi yang ada supaya tidak jadi dititip pada saat melakukan tagihan atau output yang diberikan kepada BPJS.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah