Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair Awal Agustus 2021, Berikut Persyaratannya

- 31 Juli 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi Uang, Cara Mendapatkan Bantuan PPKM Online Ternyata Begini! Yuk Cek Daftar Nama Penerima Bantuan PPKM
Ilustrasi Uang, Cara Mendapatkan Bantuan PPKM Online Ternyata Begini! Yuk Cek Daftar Nama Penerima Bantuan PPKM /Gubukgambar.blogspot.com/

JURNAL SOREANG – Pencairan BLT subsidi Upah sebesar Rp 1 juta untuk para buruh atau pekerja akan mulai dicairkan pada awal bulan Agustus 2021.

Sekjen Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya masih memproses regulasi guna mempercepat pencairan BLT subsidi gaji.

Setelah itu, Kemenaker baru akan merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan dirjen anggaran.

Baca Juga: Cara Mudah Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tanpa Antri, Simak Penjelasan Kemenkop UKM

Terkait penerima BLT subsidi gaji, hanya buruh atau pekerja tertentu saja yang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Merujuk kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, berikut syarat penerima BLT subsidi gaji:

1. Penerima adalah WNI dengan mennnjukan bukti NIK.
2. Calon penerima adalah peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.
5. DIUTAMAKAN bekerja pada sector usaha industri barang konsumsi, transportasi, property dan real estate, perdagangan dan jasa.
Catatan: Kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan jlasifikasi data sectoral di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bansos BLT Rp600.000 Bulan ini , Segera Cek dan Login ke Website ke cekbansos.kemensos.go.id

Calon penerima bisa mengecek daftar kepesertaan BPJ Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile, kemudian daftar menggunakan email aktif.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x