Pemerintah Dukung Obat Tradisional Terapi Covid 19, Berikut Syaratnya

- 7 Agustus 2021, 11:06 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Masyarakat Indonesia yang terkenal akan kearifan lokalnya kerap menggunakan obat tradisional yang diyakini dapat menyembuhkan Covid 19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya mendukung upaya tersebut dengan syarat tertentu.

"Pemerintah mendukung penggunaan obat tradisional oleh masyarakat, asalkan telah mendapatkan izin lisensi dari Badan POM," jelas Wiku, sebagaimana dikutip dari covid19.go.id yang diunggah pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Warga Tak Punya NIK Juga Bisa Divaksinasi Covid 19

Sejauh ini, WHO menyarankan beberapa jenis obat yang digunakan pasien COVID-19 berdasarkan temuan klinis dan di bawah pengawasan dokter.

Selama pandemi berjalan, lanjut Wiku, sudah banyak bukti ilmiah terkait obat COVID-19, termasuk obat tradisional. Banyak di antaranya sudah terbukti dan berkhasiat setelah melalui uji klinis.

"Masyarakat perlu mengetahui sebelum dapat mengklaim sebuah obat, maka perlu uji klinis terlebih dahulu," sambung Wiku.

Di sisi pencegahan, pihaknya mengungkapkan bahwa pemerintah bekerja keras antar kementerian/lembaga untuk terus menambahkan pasokan vaksin.

Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19 Bantah Pernyataan Luc Montaigner Terkait Vaksin

Pemerintah memberikan jaminan bahwa setiap masyarakat dapat memenuhi haknya untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x