Jangan Khawatir, Warga Tak Punya NIK Juga Bisa Divaksinasi Covid 19

- 6 Agustus 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19, warga yang belum punya NIK kini juga bisa divaksinasi
Ilustrasi vaksinasi Covid-19, warga yang belum punya NIK kini juga bisa divaksinasi /instagram.com/@khofifah.ip/

JURNAL SOREANG-Kementerian Kesehatan memastikan kelompok masyarakat rentan, termasuk masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetap berhak mendapatkan vaksin Covid 19 untuk melindungi mereka.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No. HK.02.02/III/15242/2021 tanggal 2 Agustus 2021 yang juga dapat dibaca di https://covid19.go.id/p/regulasi

Surat Edaran ini mencakup pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan penghuni lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Ini Dia Tips dari dr. Reisa untuk Ibu Hamil yang Mau Vaksinasi Coivd-19

Selain itu, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK juga termasuk ke dalam kelompok masyarakat rentan ini.

Tata cara masyarakat yang tidak mempunyai NIK dapat menerima vaksinasi Covid-19 dijelaskan berikut ini, sebagaimana dikutip dari covid19.go.id yang diunggah pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Agar dapat mengakses pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat yang belum memiliki NIK, maka terlebih dahulu Dinas Kesehatan setempat harus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Baca Juga: Persiapan Kuliah Tatap Muka dan Pengabdian Masyarakat, Unla Gelar Vaksinasi Massal 2.500 Orang

Selanjutnya, layanan vaksinasi dilakukan di satu lokasi pelayanan yang disepakati dengan mengoptimalkan kebutuhan dan logistik vaksinasi yang ada di lokasi tersebut.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x