Selama Pandemi, Sebanyak 33 Kasus Penjualan Obat Covid-19 Lebihi HET Ditindak, Polisi: Tetapkan 37 Tersangka

- 28 Juli 2021, 22:20 WIB
Ilustrasi paket obat Covid-19.
Ilustrasi paket obat Covid-19. /Azmy Yanuar/Dok. Pribadi/unair.ac.id

JURNAL SOREANG - Selama pandemi Covid-19, jajaran kepolisian sudah menindak tegas puluhan kasus penjualan obat yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menindak 33 kasus terkait dengan penjualan obat terapi Covid-19 dan alat kesehatan diatas harga eceran tertinggi (HET) selama masa pandemi Covid-19.

Diketahui, 33 kasus tersebut tidak hanya ditangani Bareskrim Polri tapi juga diselidiki Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Baca Juga: Harga Obat Covid-19 Meroket di Papua, Direktur RS Abepura: Tembus Rp25 Juta!

"Dari 33 kasus tersebut, kami sudah menetapkan 37 tersangka. Yang mana mereka menjual diatas HET, kemudian menahan atau menimbun atau menyimpan dengan tujuan tertentu, dan mengedarkan tanpa izin edar serta membuat dan mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika dikutip dari PMJ News, Rabu 28 Juli 2021.

Helmy menyebutkan, dari 33 kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya obat terapi Covid-19 seperti Ivermectin dan Azithromycin.

"Terhadap hasil ungkap tersebut, total barang bukti yang kita amankan, ada 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis, 62 viam obat terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen," paparnya.

Menurut Helmy, para pelaku penjualan obat diatas HET dijerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Kesehatan, Pasal 62 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5-10 tahun. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara 5 tahun.

Baca Juga: Cek Langsung Pabrik di Cianjur, Kabareskrim Minta Obat Covid Didistribusikan dan Harus dijual dengan HET

"Sementara untuk pelaku modifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen dipersangkakan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 15 tahun," imbuh Brigjen Pol Helmy Santika.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x