Buntut Protes PPKM Pakai Bikini dan Jadi Tersangka, Polisi: Dinas Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 6 Agustus 2021, 14:44 WIB
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi./Jurnal Soreang/Instagram/
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi./Jurnal Soreang/Instagram/ /

"Atas tindakannya tersebut, Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," imbuh Kombes Pol Aziz Andriansyah.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy. Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar dalam papan yang dibawanya.

Baca Juga: Dinar Candy Terancam Pidana 10 Tahun karena Turun ke Jalan Pakai Bikini

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Dinar Candy memerintahkan sang adik yang juga sebagai asistennya untuk merekam peristiwa tersebut. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah