Buntut Protes PPKM Pakai Bikini dan Jadi Tersangka, Polisi: Dinas Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 6 Agustus 2021, 14:44 WIB
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi./Jurnal Soreang/Instagram/
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi./Jurnal Soreang/Instagram/ /

JURNAL SOREANG-Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status Dinar Candy dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

DC melakukan aksinya tersebut, dengan mengenakan bikini two pieces berwarna merah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah seusai melakukan gelar perkara.

"Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata Azis dikutip dari PMJ News, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Nasi sudah Menjadi Bubur, Video Syur Tubuh Molek Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Milyar

Menurut Azis, dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi.

Azis menyebutkan, pihaknya tidak hanya memeriksa saksi dari Dinar Candy. Tetapi juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.

"Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya," terangnya.

Baca Juga: Merekam Aksi Sang Kakak, Adik Dinar Candy Diciduk Polisi

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x