"Tapi sampai dengan terakhir, pelapor kemudian mencabut laporan pada 28 Juli 2021 dalam bentuk pengiriman surat untuk pencabutan laporan," terangnya.
Terkait kasus ini, Yusri menegaskan pihaknya akan kembali memanggil pelapor Ju Bang Kioh untuk mengetahui motif dibalik pencabutan laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Heryanty.
Yusri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyangkut-pautkan masalah sumbangan Rp2 triliun yang terjadi di Sumatera Selatan dengan kasus ini.
Pasalnya lanjut Yusri, kasus dugaan penipuan dan penggelapan sudah terjadi sejak 2020 lalu.
"Tapi yang perlu ditegaskan, laporan ini sejak Februari 2020 tentang laporan penipuan dan penggelapan tolong jangan disangkutpautkan dengan masalah yg terjadi di Sumsel. Karena sekali lagi, ini memang sudah terjadi sejak tahun 2020," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***