Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan Tahun 2020, Berikut Keterangan Polda Metro Jaya

- 4 Agustus 2021, 06:22 WIB
Tangkap Layar Respons Denny Siregar atas Sumbangan keluarga Akidi Tio sebesar Rp2 Triliun. Anak Alm. Akidi Tio pernah berurusan dengan hukum kasus penipuan
Tangkap Layar Respons Denny Siregar atas Sumbangan keluarga Akidi Tio sebesar Rp2 Triliun. Anak Alm. Akidi Tio pernah berurusan dengan hukum kasus penipuan /@dennysirregar

JURNAL SOREANG-Salah seorang Anak Akidi Tio, bernama Heryanti, dikabarkan pernah dilaporkan oleh rekan kerjanya terkait dugaan kasus penipuan pada tahun 2020.

Heryanty dilaporkan oleh rekan kerjanya, Ju Bang Kioh atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada Februari 2020 lalu.

"Pada 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya berinisi JBK sementara terlapornya saudari H. Sudah diundang klarifikasi tapi tidak hadir, dan dari hasil gelar perkara naik statusnya terlapor menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus Akidi Tio Berlanjut, Polisi Pastikan Rekening Heryanti Tak Cukup untuk Donasi Rp2 Triliun

Yusri menyebutkan, dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari kerjasama di beberapa bisnis yang dilakukan keduanya sejak 2018 lalu. 

Namun kata Yusri, sejak awal 2020 Heryanty tidak memberikan hasil dari kerjasama bisnis tersebut, sehingga dilaporkan ke polisi.

"Ada kerjasama untuk orderan songket, orderan AC dan interior dengan total uang yang dihasilkan Rp7,9 miliar. Namun, sejak awal 2020 pelapor terus menagih janji (uang) tapi tidak dipenuhi terlapor," paparnya.

Baca Juga: Kasus Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio Ditangani Polda Sumsel, Berikut Keterangan Mabes Polri

Yusri menambahkan, dari hasil penyelidikan, dana sebesar Rp7,9 miliar tersebut telah dikembalikan sebanyak Rp1,3 miliar secara bertahap. 

"Tapi sampai dengan terakhir, pelapor kemudian mencabut laporan pada 28 Juli 2021 dalam bentuk pengiriman surat untuk pencabutan laporan," terangnya.

Terkait kasus ini, Yusri menegaskan pihaknya akan kembali memanggil pelapor Ju Bang Kioh untuk mengetahui motif dibalik pencabutan laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Heryanty.

Baca Juga: Terungkap, Ini Rahasia Zara Enggan Produksi Ulang Barang Best Seller dan Produksi Barang dalam Jumlah Kecil

Yusri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyangkut-pautkan masalah sumbangan Rp2 triliun yang terjadi di Sumatera Selatan dengan kasus ini.

Pasalnya lanjut Yusri, kasus dugaan penipuan dan penggelapan sudah terjadi sejak 2020 lalu.

"Tapi yang perlu ditegaskan, laporan ini sejak Februari 2020 tentang laporan penipuan dan penggelapan tolong jangan disangkutpautkan dengan masalah yg terjadi di Sumsel. Karena sekali lagi, ini memang sudah terjadi sejak tahun 2020," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x