JURNAL SOREANG – Penyidik Polda Sumsel menerapkan Pasal Penghinaan Negara serta penyiaran berita bohong untuk menjerat Heriyanti pada Senin, 2 Agustus 2021.
Ia merupakan putri dari mendiang Akidi Tio soal hibah yang hendak didonasikan sebesar Rp2 triliun yang akan diperuntukan dalam penanganan Covid-19 yang tak kunjung cair.
"Kita kenakan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," jelas Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro dikutip dari PMJ News pada Senin, 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Sumbangan Akidi Tio Rp2 Triliun Ternyata Penipuan, Menkopolhukam Mahfud MD Pernah Harapkan ini
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 15 yang dikenakan berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Sedangkan, Pasal 16 berbunyi "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."
Ratno melanjutkan, penyidik masih mendalami motif yang menjadi alasan Heryanti mengumumkan hibah bodong tersebut.
Selain Heryanti, adapun perantara dalam penyerahan bantuan yang diberikan dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri turut diperiksa penyidik kepolisian.
"Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis,” tuturnya.