Kasus Penipuan Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio, Heriyanti Terancam Penjara di Atas 10 Tahun

- 2 Agustus 2021, 18:11 WIB
Keluarga Akidi Tio saat menyumbangkan dana bantuan Rp2 triliun untuk membantu penanganan pandemi Covid-19
Keluarga Akidi Tio saat menyumbangkan dana bantuan Rp2 triliun untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 /Jurnal Soreang /Sumselprov.go.id

JURNAL SOREANG - Kabar gembira tentang kepedulian sosial keluarga Akidi Tio yang menyumbangkan bantuan uang tunai sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 rupanya omong kosong belaka.

Seperti dikutip Jurnal Soreang dari Editor News, atas kasus penipuan tersebut anak Akidi Tio, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Saat ini Penyidik Polda Sumsel langsung menjerat Heriyanti dengan pasal penghinaan negara serta penyiaran berita bohong. 

Baca Juga: Satu Negara Kena Hoaks Bantuan, Putri Akidi Tio Dijerat Pasal 15 dan 16 UU No. 1 Tahun 1946 Oleh Polda Sumsel

Seperti dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News, Hal ini disampaikan langsung Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro pada Senin 2 Agustus 2021.

"Kita kenakan Undang- nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," jelasnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Baca Juga: Sumbangan Akidi Tio Rp2 Triliun Ternyata Penipuan, Menkopolhukam Mahfud MD Pernah Harapkan ini

Sementara itu, Pasal 16 menyebutkan "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x