Kasus Penipuan Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio, Heriyanti Terancam Penjara di Atas 10 Tahun

- 2 Agustus 2021, 18:11 WIB
Keluarga Akidi Tio saat menyumbangkan dana bantuan Rp2 triliun untuk membantu penanganan pandemi Covid-19
Keluarga Akidi Tio saat menyumbangkan dana bantuan Rp2 triliun untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 /Jurnal Soreang /Sumselprov.go.id

Terkait motivasi pelaku, penyidik masih mendalami motif yang sebenarnya. Selain itu, pihak kepolisian terus menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi.

Adapun Hardi yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.

"Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis,” tuturnya.

Baca Juga: Sumbangan Penanganan Covid-19 Akidi Tio Rp2 Triliun Hoaxs, Susi Pudjiastuti: Sebaiknya Ada Klarifikasi

“Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah