JURNAL SOREANG - Kabar gembira tentang kepedulian sosial keluarga Akidi Tio yang menyumbangkan bantuan uang tunai sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 rupanya omong kosong belaka.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari Editor News, atas kasus penipuan tersebut anak Akidi Tio, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.
Saat ini Heriyanti langsung dijemput oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel pada hati ini 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Meningkat di Indonesia, Susi Pujiastuti: Hati-hatilah di Masa Genting
Status Heriyanti yang menjadi tersangka dibenarkan oleh pejabat kepolisian yang ada di Polda Sumsel.
''Sebentar lagi akan dirilis,'' ucapnya.
Sementara itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mempertanyakan kabar donasi Rp2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari akun twitter pribadi @susipudjiastuti beberapa waktu lalu.
"Beberapa hari lalu saya mengapresiasi dan respek atas donasi Rp2 triliun, angka yang fantastis yang sulit dipercaya," ungkapnya.