Penipuan Bantuan Penanganan Covid-19 Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio, Heriyanti Ditetapkan Jadi Tersangka

- 2 Agustus 2021, 16:48 WIB
Tangkap Layar Respons Denny Siregar atas Sumbangan keluarga Akidi Tio sebesar Rp2 Triliun
Tangkap Layar Respons Denny Siregar atas Sumbangan keluarga Akidi Tio sebesar Rp2 Triliun /@dennysirregar

JURNAL SOREANG - Kabar gembira tentang kepedulian sosial keluarga Akidi Tio yang menyumbangkan bantuan uang tunai sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 rupanya omong kosong belaka.

Seperti dikutip Jurnal Soreang dari Editor News, atas kasus penipuan tersebut anak Akidi Tio, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Saat ini Heriyanti langsung dijemput oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel pada hati ini 2 Agustus 2021.

Baca Juga: CAIR LAGI 6 Bantuan di Bulan Agustus 2021, Diskon Listrik Hingga BPNT Kemensos

Status Heriyanti yang menjadi tersangka dibenarkan oleh pejabat kepolisian yang ada di Polda Sumsel.

''Sebentar lagi akan dirilis,'' ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sumbangan keluarga sebesar Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19 dan membantu warga terdampak di Sumetera Selatan, membuat nama Akidi Tio ramai diperbincangkan.

Terlebih di masa PPKM Darurat yang diperpanjang dengan nama baru PPKM Level 4 saat ini.

Baca Juga: Keluarga Ayu Ting Ting Berani Unggah Foto KD dan Keluarga, Seraya Meminta Bantuan KBRI

Kabar pemberian dana hibah itu menyebar melalui media sosial Humas Polda Sumatera Selatan, Senin 26 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah