Satu Negara Kena Hoaks Bantuan, Putri Akidi Tio Dijerat Pasal 15 dan 16 UU No. 1 Tahun 1946 Oleh Polda Sumsel

- 2 Agustus 2021, 18:01 WIB
Keluarga Akidi Tio saat menyumbangkan dana bantuan Rp2 triliun untuk membantu penanganan pandemi Covid-19
Keluarga Akidi Tio saat menyumbangkan dana bantuan Rp2 triliun untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 /Sumselprov.go.id/

Ia menambahkan bahwa penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana, pihaknya segera melakukan penindakan.

Sebelumnya, Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumsel untuk diperiksa perihal hibah yang diserahkan Rp2 triliun tak kunjung cair.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah