Pemerintah Siapkan Dana Rp1,3 Triliun untuk Fasilitas Pengelolaan Limbah Medis

- 29 Juli 2021, 20:11 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (kiri atas) dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko (kanan atas) saat konferensi pers usai mengikuti Rapat Terbatas Pengelolaan Limbah B3 Medis COVID-19 melalui konferensi video.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (kiri atas) dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko (kanan atas) saat konferensi pers usai mengikuti Rapat Terbatas Pengelolaan Limbah B3 Medis COVID-19 melalui konferensi video. /Jurnal Soreang/Humas Sekretariat Kabinet

Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi COVID-19 dan vaksinasi COVID-19 menjadi penyumbang limbah medis tersebut.

Adapun jenisnya antara lain berupa infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, alat pelindung diri (APD), pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alcohol swab.

Data mengenai jumlah limbah B3 medis COVID-19 ini dihimpun berdasarkan laporan dari provinsi yang selama pandemi COVID-19 ini mengalami peningkatan cukup signifikan.

Baca Juga: Selain Pemasok Jeruk Terbesar Eropa, Kota Tua Seville kini Produksi Listrik dari Limbah Jeruk

Di Jawa Barat, ungkap Siti, limbah B3 medis meningkat dari 74,03 ton pada 9 Maret menjadi 836,975 ton pada 27 Juli 2021. Di Jawa Tengah, dari 122,82 ton meningkat menjadi 502,401 ton.

Dia melanjutkan, di Jawa Timur, dari 509,16 ton menjadi 629,497 ton. Di Banten, dari 228,06 ton menjadi 591,79 ton. Sementara di DKI Jakarta, dari 7.496,56 ton menjadi 10.939,053 ton.

"Pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangannya, sarana-sarananya," tegas Siti.

Untuk mendukung pengelolaan limbah medis di daerah, tambah Siti, dari dana Rp1,3 triliun yang diproyeksikan, sekitar Rp600 miliar merupakan dana yang dialokasikan untuk transfer kepada daerah.

Baca Juga: Prihatin, Selesai Makan Pasti Banyak Sisa, Tiap Orang Buang Limbah Makanan 115-184 Kilogram Per Tahun

Selain itu, pihaknya telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah pada bulan Maret lalu yang menegaskan bahwa limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah