Limbah Medis Capai 18 Ribu Ton, Ini Langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- 29 Juli 2021, 19:57 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya /Jurnal Soreang/Humas Sekretariat Kabinet

JURNAL SOREANG - Presiden RI Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Medis COVID-19 melalui konferensi video.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menginstruksikan agar pengelolaan limbah medis dilakukan secara intensif dan sistematis.

"Arahan Bapak Presiden bahwa terhadap penanganan limbah medis ini, kita harus intensifkan dan harus lebih sistematis, betul-betul dilihat dari titik paling jauh di lapangannya," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id yang diunggah pada Rabu, 28 Juli 2021.

Baca Juga: Selain Pemasok Jeruk Terbesar Eropa, Kota Tua Seville kini Produksi Listrik dari Limbah Jeruk

Pihaknya juga memperhatikan bagaimana sistem pengelolaan limbah bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan, atau paralel sampai kepada tempat penanganannya.

Siti membeberkan, berdasarkan data yang ada di Kementerian LHK, jumlah limbah medis COVID-19 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021 mencapai 18.460 ton.

Jumlah tersebut bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi COVID-19 dan vaksinasi-COVID-19.

"Limbah medis itu seperti infus bekas, masker, vial vaksin, itu botolnya vaksin yang kecil itu, jarum suntik, kemudian face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alcohol swab. Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun, berbahaya," tutur Siti.

Baca Juga: Prihatin, Selesai Makan Pasti Banyak Sisa, Tiap Orang Buang Limbah Makanan 115-184 Kilogram Per Tahun

Data mengenai jumlah limbah B3 medis COVID-19 ini dihimpun berdasarkan laporan dari provinsi. Namun Siti memperkirakan data yang diterima belum lengkap, untuk itu Kementerian LHK akan terus melengkapinya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x