20 Menit Makan di Tempat Selama Masa PPKM Level 4, Polisi Minta Masyarakat Patuhi Peraturan dan Sadar Diri

- 27 Juli 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi warga makan di warteg yangbhanya. Oleh 20 menit untuk tiap konsumen/Pikiran Rakyat/
Ilustrasi warga makan di warteg yangbhanya. Oleh 20 menit untuk tiap konsumen/Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG-Permbelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Resmi diberlakukan pemerintah mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Di wilayah DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Dalam SK tersebut, Anies memberikan izin operasional untuk tempat makan atau warteg, namun hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Biodata Akidi Tio, Pengusaha yang Menyumbang Rp2 Triliun untuk Korban Terdampak PPKM Covid-19

Dalam aturan tersebut, dalam ruangan warteg, terdiri maksimal tiga orang pengunjung, serta batasan waktu makan maksimal 20 menit.

Terkait hal ini, jajaran Kepolisian akan melakukan pemantauan disetiap warteg yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan pihaknya akan melakukan pemantauan di tiap warteg yang ada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya selama masa PPKM level 4.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Indonesia Kembali Kedatangan 21,2 Juta Dosis Bulk Vaksin Sinovac Tahap ke-30

Kendati demikian, Yusri menegaskan pemantauan tersebut bukan berarti menempatkan satu personel polisi di tiap warteg atau tempat lainnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x