JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Istilah PPKM Level 4 mulai digunakan sejak 21-25 Juli 2021.Sebelumnya, istilah yang digunakan oleh pemerintah adalah PPKM Darurat.
Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, istilah baru ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit pada November 2020 lalu.
Berdasarkan pedoman WHO, level krisis daerah dilihat dari dua faktor. "Satu, laju penularan. Yang kedua, daya respons atau kesiapan kota atau kabupaten," kata Menkes Budi, sebagimana dikutip dari infopublik.id yang diunggah pada Senin, 26 Juli 2021.
Lebih lanjut Menkes Budi menjelaskan tentang faktor pertama, yakni laju penularan yang indikator diukur dari tiga level.
"Di antaranya, jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, serta kasus meninggal per 100 ribu penduduk," bebernya.
Sedangkan daya respons atau kesiapan daerah dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau testing pada daerah tersebut.
Menkes Budi menambahkan, PPKM berbasis asesmen leveling juga tertuang dalam Instruksi Mendari Nomor 22 Tahun 2021. Dalam instruksi ada 4 level yakni level 1 hingga 4, dimana masing-masing level memiliki indikator yang berbeda.