PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Komisi IX DPR RI: Evaluasi, Jangan Hanya Gonta Ganti Istilah!

- 23 Juli 2021, 09:21 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani yang menyinggung pergantian istilah PPKM
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani yang menyinggung pergantian istilah PPKM /Foto: dpr.go.id.

JURNAL SOREANG-Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sigap terbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 PPKM Darurat Jawa-Bali yang kini disebut sebagai PPKM Level 4.

Kemudian, ia juga menetapkan aturan mengenai perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Polisi Ringkus Lima Orang Penyebar Hoaks Ajakan Demo PPKM Darurat, Ternyata Ini Motif Pelaku

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, pelaksanaan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang jangan hanya gonta-ganti istilah, tetapi diperlukan evaluasi menyeluruh.

"Harus ada evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan PPKM untuk mengukur efektivitasnya, bukan hanya gonta-ganti istilah," kata Netty, sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id yang diunggah pada Kamis, 22 Juli 2021.

Netty melanjutkan, pasalnya berdasarkan data testing yang dilakukan pemerintah, angkanya turun drastis hingga 68 persen dalam tiga hari terakhir, namun angka positivity rate malah meningkat hingga 30 persen dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: Idul Adha Momen Berbagi Masa PPKM Darurat, DPD Golkar Kabupaten Bandung Potong Puluhan Hewan Qurban

"Klaim bahwa kasus mengalami penurunan tidak bermakna apa-apa jika testing kita rendah," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x