JURNAL SOREANG-Pihak kepolisian telah mengamankan lima orang diduga pelaku penyebar hoaks ajakan demo menentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. M. Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST membenarkan hal tersebut.
Lima orang yang diamankan yakni NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34), dan BSW (49). Mereka diduga menjadi pelaku tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks dengan sengaja dan menerbitkan keonaran masyarakat.
Baca Juga: Masa PPKM Darurat Diperpanjang, Polresta Bandung Bagikan Bansos Presisi kepada Warga Terdampak
"Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ," ungkap Kasat Reskrim, sebagaimana dikutip dari tribatanews.polri.go.id pada Rabu, 21 Juli 2021.
Akun itu, lanjutnya, mengedarkan pamflet ajakan berdemonstrasi pada Senin 19 Juli 2021. Pamflet ajakan tersebut diketahui beredar di media sosial group Facebook 'Seputar Cilongok'.
Sebagai informasi, media sosial sejak beberapa hari lalu sempat heboh lantaran beredar pamflet yang bertuliskan:
'Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021. Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!!'