Diketahui, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan. ***
Diketahui, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan. ***
Editor: Sarnapi
Sumber: PMJ News