Berkas Perkara Suap Ekspor Benih Lobster Rampung, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Segera Disidang

- 25 Maret 2021, 06:36 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo /ANTARA/

JURNAL SOREANG-Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai merampungkan berkas penyidikan atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Beberapa berkas tersangka lainnya juga telah dirampungkan. Mulai dari Stafsus Menteri KKP Safri, Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta, serta Sespri Menteri Amiril Mukminin.

"Tim penyidik KPK telah melakukan tahap II (Penyerahan tersangka serta barang bukti) atas nama EP dan rekan-rekannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PMJ News, Rabu 24 Maret 2021.

Ali menuturkan, dengan lengkapnya berkas ini dengan demikian, Edhy Prabowo bersama dengan rekannya akan memasuki meja persidangan dalam waktu dekat ini. 

Sementara itu Kata Ali, kewenangan penahanan secara keseluruhan beralih milik Jaksa Penuntut Umum."Penahanan para tersangka sudah beralih ke tim JPU masing-masing, terhitung selama 20 hari mulai dari 24 Maret 2021 sampai 12 April 2021," jelas Ali.

Baca Juga: Wow, Tas dan Baju Bermerek Seharga Ratusan Juta Disita dari Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

Baca Juga: Menteri KKP Baru Dituntut Evaluasi Produk Kebijakan Ekspor Benih Lobster Sebelumnya

Nantinya papar Ali, tim JPU memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan."Surat dakwaan tersebut, nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dipersidangkan," imbuh Ali Fikri.

Sebagai informasi, terkait perkara ini tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 157 saksi dari pihak internal KKP dan pihak swasta. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x