Kurangi Tumpukan Antrean di Lokasi SIM Keliling, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Luncurkan Ini

- 20 April 2021, 10:07 WIB
Mengantri, mobil pelayanan sim keliling saat memberikan layanan kepada masyarakat.
Mengantri, mobil pelayanan sim keliling saat memberikan layanan kepada masyarakat. /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/IG@infobandungraya

JURNAL SOREANG – Masyarakat saat ini dapat melakukan proses perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi resmi.

Kini perpanjang SIM bisa dilakukan sambil santai di rumah masing-masing berkat adanya aplikasi perpanjang SIM online SINAR.

Dengan diluncurkannya aplikasi ini, lantas bagaimana nasib SIM keliling yang biasa hadir di tengah-tengah masyarakat?

Baca Juga: Betrand Peto Sering Diminta Uang Oleh Ibu Kandungnya, Ruben Onsu Mengaku Kesal

Baca Juga: Indonesian Idol! Ungkapkan Perasaan di Hadapan Rossa, Afgan Mengaku Cinta Tapi Tak Bisa

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memutuskan untuk menjawab pertanyaan ini terkait bagaimana nasib dari gerai SIM Keliling setelah muncul aplikasi SINAR.

Dari keterangan resminya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling masih akan beroperasi seperti biasa.

“Baik ke SIM keliling, ke kantor ke Satpas, bisa pelayanan perpanjangan melalui HP, ada banyak pilihan. Bisa ke gerai SIM untuk perpanjangan,” kata Sambodo dikutip oleh Pikiran-rakyat.com pada Selasa, 20 April 2021.

Menurut Sambodo, adanya aplikasi SINAR bukan untuk menggantikan SIM keliling yang sudah dikenal luas masyarakat.

Justru dengan adanya aplikasi SINAR ini diharapkan proses perpanjang SIM dapat meringkas waktu antre yang biasanya menumpuk di lokasi SIM keliling.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: pikiran -rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x