JURNAL SOREANG - Terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dalam penangkapan tersebut.
"Salah satu Kasatgas tersebut benar Novel Baswedan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dikutip dari kantor berita Antara.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan tiga Kasatgas. Demikian yang dikatakan Ali.
Baca Juga: Belum DIpenuhi CREC/KCIC, Ini Tuntutan Warga Kopo Mas yang Rumahnya Rusak Akibat Proyek KCJB
"Baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang ikut dalam penangkapan dimaksud," ujar Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Edhy terkait keterlibatannya kasus dugaan tindak pidana korupsi tantang penetapan izin ekspor baby lobster.
"Yang bersangkutan diduga terlibat kasus korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Firli.
Baca Juga: Madrasah Kini Tak Kalah Gengsi dengan Sekolah
Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari kunjungan kerjanya ke Honolulu, Amerika Serikat.