JURNAL SOREANG - Pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Salah satu aturan dalam PPKM Darurat adalah penutupan sementara tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, vihara, pura, kelenteng dan tempat ibadah lainnya.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari kanal Youtube Adi Hidayat Official pada 5 Juli 2021. Ustaz Adi Hidayat pun ikut menanggapi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Viral! 5 Pemuda Tolak Penutupan Masjid Selama PPKM dan Menyatakan Perang Kepada Pemerintah
Uztaz lulusan Libya itu menganjurkan untuk menunaikan salat berjamaah di rumah selama masjid ditutup.
"Sudah kalau masuk zona merah dan sudah ditunjukkan ada larangan dari pemerintahan setempat, alangkah lebih baiknya tunaikan (salat) di rumah," ungkapnya.
"Tidak perlu memaksakan ke masjid," tambahnya kemudian.
Ketika sebagian umat muslim sangat merindukan beribadah di masjid, Ustaz Adi Hidayat pun menerangkan salah satu hadis Nabi Muhammad SAW.
Disebutkan bahwa seorang muslim akan mendapatkan pahala yang sama ketika tidak bisa menunaikan ibadah rutinnya karena terhalang kondisi tertentu, dalam hal ini pandemi Covid-19.