Polisi Tindak Tegas Perusahaan Non Esensial yang Paksa Pegawai Kerja Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 19:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

"Tadi sudah disampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit, itu ada di Pasal 14. Jadi tolong sekali lagi, perusahaan non esensial kalau memang tidak boleh kerja (WFH) 100 persen, jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Sebab kami akan tindak, dan kami tidak main-main," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah