DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 13:22 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. yang meminta pemerintah tegas melarang masuknya TKA saat PPKM darurat. Dok. DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. yang meminta pemerintah tegas melarang masuknya TKA saat PPKM darurat. Dok. DPR RI. /

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlangsung sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Terkait penetapan PPKM Darurat di 6 provinsi Jawa-Bali itu sendiri, Dasco amat mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Guna mencegah perpanjangan ataupun penetapan kembali PPPK Darurat di masa yang akan datang yang tentunya berdampak terhadap berbagai sektor, Dasco menekankan pentingnya efektifitas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Forkopimcam Baleendah Kabupaten Bandung Amankan 87 botol Miras dan 20 Bungkus Tuak

"Karena itu selama pemberlakuan PPKM Darurat, saya meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja," kata Dasco, dikutip dari laman dpr.go.id  pada Minggu, 4 Juli 2021.

Ia mengatakan, langkah melarang WNA masuk Indonesia agar PPKM berjalan efektif berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan antisipasi bertambahnya varian Covid-19 yang masuk Indonesia.

"Langkah tegas melarang WNA masuk Indonesia perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan langkah antisipasi masuknya varian Covid-19 dari luar negeri," sambung Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI itu.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Tim Gabungan Muspika Ciparay Kabupaten Bandung Gelar Patroli

Politisi Parta Gerindra tersebut berharap masyarakat tidak lelah melawan Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi aktivitas di luar rumah selama PPKM darurat.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x