Berita ini tambah Rahmad, menjadi kabar baik bagi seluruh bangsa dan umat ada harapan menghadapi Covid-19.
"Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19 dan jurnal-jurnal juga sudah menunjukkan keberhasilan," paparnya.
Meski begitu, Rahmad melihat persoalan ini menjadi dilematis, saat kabar di media sosial (medsos) dan juga pemberitaan di media sudah menimbulkan euforia di masyarakat.
Baca Juga: Rekor Baru! Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Tembus 13.282 Orang Per Hari
Sehingga masyarakat ingin mendapatkan ivermectin sebagai obat Covid-19. Pada akhirnya terjadi pelanggaran dan obat itu diperjualbelikan secara bebas.
"Kan tidak boleh obat keras dijualbelikan di medsos atau marketplace. Apalagi di apotek harganya jauh di atas harga perkiraan," imbuh Rahmad Handoyo. ***