Polisi Bekuk Pengedar Obat Terlarang untuk Karyawan Pabrik dan Wisatawan, Polisi: Dapat Obat dari Jakarta

- 10 Juni 2021, 16:45 WIB
Konferensi pers Pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Cianjur./Pikiran Rakyat/
Konferensi pers Pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Cianjur./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG- Dua pelaku pemasok obat terlarang tanpa izin yakni obat jenis G dibekuk satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, Polda Jawa Barat.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni Edi dan Gilang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Keduanya merupakan warga Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, membenarkan penangkapan kedua tersangka."Keduanya adalah karyawan pabrik yang mengedarkan belasan ribu butir obat terlarang di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur," ungkap Ali dikutip dari PMJ News, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Narkoba, Penyayi Reza Artamevia Divonis Hakim 10 Bulan Penjara

Ali memaparkan, pada awalnya anggotanya mendapat banyak laporan berkenaan peredaran obat terlarang merek Hexymer di sejumlah pabrik di wilayah timur Cianjur.

"Pengakuan tersangka, obat terlarang jenis G tersebut dipasok untuk buruh pabrik yang ada di Cianjur. Termasuk buruh pabrik di Jalan Raya Bandung-Cianjur," tutur Ali.

Ali menambahkan, tersangka mendapat pasokan obat dari Jakarta dan kembali dijual ke beberapa wilayah di Cianjur.

"Termasuk tempat wisata yang ada di wilayah utara seperti Cipanas, Pacet dan Sukaresmi. Yang mana obat tersebut dijual pada warga dan wisatawan dari berbagai daerah," jelas Ali.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Sahrul Gunawan Minta BNK Dibentuk di Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x