Edarkan dan Klaim Ivermectin sebagai Obat Covid-19, Badan POM Beri Sanksi Tegas kepada PT Harsen

- 3 Juli 2021, 16:05 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito. /Jurnal Soreang/pom.go.id

JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) memberikan sanksi kepada PT Harsen karena dianggap berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat terkait pembuatan, peredaran, dan informasi menyesatkan mengenai Ivermectin yang diklaim sebagai obat Covid-19.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny Lukito mengungkapkan PT Harsen melakukan kegiatan pembuatan Ivermectin dengan nama dagang Ivermax 12.

Dari hasil pengawasan, Badan POM menemukan bahwa Ivermax 12 diproduksi dan didistribusikan dengan tidak memperhatikan aspek Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Baca Juga: BPOM Berikan Izin Peredaran Vaksin Moderna Atas Hasil Kajian Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin

Adapun aspek yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain:

1. Menggunakan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi.

2. Mendistribusikan obat Ivermax 12 tidak dalam kemasan siap edar.

3. Mendistribusikan obat Ivermax 12 tidak melalui jalur distribusi resmi.

Baca Juga: Alhamdulillah, BPOM Setujui Penggunaan Vaksin Covid untuk Lansia, Ini Sifatnya Darurat

4. Mencantumkan masa kedaluarsa Ivermax 12 tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh Badan POM yaitu seharusnya 12 bulan setelah tanggal produksi, namun dicantumkan 2 tahun setelah tanggal produksi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x