Pemerintah Resmi Putuskan ‘Lockdown,’ Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali dari Kemenko Marves

- 1 Juli 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi lockdown. Covid-19 melonjak di banyak daerah.
Ilustrasi lockdown. Covid-19 melonjak di banyak daerah. /Pixabay/Sayyid96/

JURNAL SOREANG – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk berlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.

Selaras dengan Presiden, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan turut menyampaikan rincian terkait aturan dan teknis penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Resmi Diberlakukan, Berikut Daftar 122 Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021, Luhut Binsar Pandjaitan melengkapi kebijakan yang diambil Presiden untuk memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini didasarkan pada tingginya lonjakan kasus harian yang tercatat di lapangan telah mencapai 21.800 kasus disertai angka kematian yang terbilang tinggi pula.

Adapun aturan lengkap dan teknis terkait penerapan kebijakan tertuang dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai berikut:

1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tempat Ibadah Sampai Tempat Olahraga Ditutup Sementara

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan Dengan Penegakan Hukum, Berikut Keterangan Menko Airlangga Hartarto

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Baca Juga: Ini Kabupaten dan Kota yang Masuk PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Cek Daerahmu Ya

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

Baca Juga: Top, Sekolah Indonesia Kota Kinabalu Sabet Dua Medali Perak pada International Roboticist Challenge 2021

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3;
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

Baca Juga: Unggahan Terakhir Mbak You Paranormal Kejawen Sebelum Meninggal Dunia: Perbanyak Rasa Syukurmu

Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan;

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Baca Juga: Ini Kabupaten dan Kota yang Masuk PPKM Darurat di Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Cek Daerahmu Ya

Selain itu, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan dengan tegas kepada pihak yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi serius berupa teguran tertulis hingga pemberhentian secara tidak hormat.***

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah