JURNAL SOREANG - Berikut alur sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negeri (ASN) untuk palur PPPK Non Guru tahun 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam konferensi pers virtual Persiapan Pelaksanaan Seleksi ASN 2021 pada Selasa 29 Juni 2021 siang di channel Youtube BKN.
Baca Juga: KAPAN Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Segera Siapkan 6 Berkas Ini
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, berikut enam tahapan dan alur sistem seleksi PPPK Non Guru 2021:
1. Pendaftaran Akun
Pendaftar harus memuat akun di situs resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah itu, pendaftar harus masuk (login) ke situs SSCASN dan melengkapi biodata serta mengunggah foto.
Baca Juga: Aturan Terbaru Seleksi CPNS 2021 yang Dirilis Badan Kepegawaian Nasional Berikut Sanksinya
2. Pendaftaran Formasi