JURNAL SOREANG – Sebelum memulai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, adakalanya kita memerhatikan aturan yang telah ditetapkan panitia demi menjaga ketertiban jalannya ujian.
Selaku panitia CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis beberapa aturan terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2021.
Aturan tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh peserta seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: Cara Meraih Skor Tinggi dalam Tes SKD CPNS 2021, Simak Baik-baik
Menurut kabar yang beredar, seleksi CPNS 2021 baru akan dibuka pada akhir Juni 2021.
Hingga saat ini, BKN dalam keterangan resminya sedang mempersiapkan seleksi CPNS 2021.
Namun, beberapa lembaga atau kementerian sudah merilis jumlah formasi yang dibutuhkan untuk seleksi CPNS 2021, Per tanggal 13 Juni 2021, secara resmi Pemerintah membuka sebanyak 707.622 formasi CPNS 2021.
Berikut ini tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS 2021 seperti dilansir dari Twitter @BKNgoid pada 4 Juni 2021.
Baca Juga: Seperti Apa Alur Seleksi CPNS 2021? Berikut Tahapan Lengkapnya
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.