4. Seleksi Kompetensi Teknis
Tahap selanjutnya adalah pendaftar akan mengikuti ujian seleksi kompetensi teknis, dan panitia akan mengumumkan hasilnya.
Jika dinyatakan tidak lulus, pendaftar juga bisa melakukan sanggahan terkait hasil seleksi kompetensi teknis.
Baca Juga: Catat! Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS untuk SMA hingga S2, Berikut Persyaratan Lengkapnya
5. Pengumuman Kelulusan
Setelah proses sanggahan, panitia akan mengumumkan hasil sanggahan yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jika dinyatakan lulus, pendaftar harus melakukan pemberkasan.***